“Pengelolaan BLUD merupakan sebuah sistem yang fleksibel sebagaimana dijelaskan dalam Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang BLUD. Dalam Permendagri tersebut menjelaskan sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas atau badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan Tatang, fleksibilitas disini adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing,” pungkasnya. (dry)