Selain itu, lanjut Yudi, di Kecamatan Langensari, Panwaslu setempat telah mendeteksi ada sekitar 250 Alat Peraga Kampanye (APK) setelah di lakukan pemantaun banyak pemasangannya APK melanggar aturan. Namun untuk penertibannya hingga saat ini belum ada dan itu bagian dari tugasnya Satpol PP.
“Kalau untuk laporan pelanggaran kampanye sejauh ini tidak ada, namun untuk pelanggaran pemasangan APK banyak. Karena pemasangan APK yang tidak sesuai aturan, kami juga sudah berkordinasi dengan Satpol PP, namun hingga saat ini belum ada penertiban,” katanya.
Advertisement
Advertisement
Justru selama ini laporan yang di terima dari masyarakat, kata Yudi, keluhan terkait pemasangan APK yang dilakukan oleh parpol dan Caleg yang di pasang tidak sesuai dengan aturan. (Johan)