PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Langkaplancar Kabupaten Pangandaran melaksanakan pengawasan terhadap tahapan kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024.
Pengawasan dilakukan terhadap setiap kegiatan kampanye peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu dalam hal meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau menyampaikan citra diri selama tahapan kampanye, sebelum tanggal 21 Januari 2023, Sabtu 23 Desember 2023.
Ketua Panwascam Langkaplancar, Mohamad Komara mengatakan peserta pemilu dapat melakukan kegiatan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat umum, media sosial.
“Hasil Pengawasan Kampanye Pemilu 2024, di Kecamatan Langkaplancar Sepanjang periode awal masa kampanye 28 November 2023 kegiatan kampanye dengan metode pertemuan langsung melalui pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka tercatat belum dilakukan secara menyeluruh oleh peserta pemilu di wilayah Kecamatan Langkaplancar,” ujarnya kepada jurnalmedia.id, Sabtu 23 Desember 2023.
Kata dia, meskipun terdapat beberapa yang telah melakukan kampanye dengan metode ini. terkait dengan STTP atau surat pemberitahuan kampanye hanya ada beberapa yang memberikan kepada Panwaslu Kecamatan Langkaplancar.
“Dalam hal komunikasi Partai Politik sangat kooperatif dan komunikatif dengan Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se- Kecamatan Langkaplancar,” terangnya.