Mohamad menyebutkan, dalam hal pengawasan yang dilaksanakan oleh Panwaslu Kecamatan Langkaplancar dan Pengawas Keluarahan/Desa (PKD) terkait dengan Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) diluar zonasi yang telah ditentukan oleh KPU Pangandaran masih dapat ditemukan terpasang dan beberapa sudah mengantongi izin tertulis dari pemillik lahan.
“Dalam pemangasan APK dan BK beberapa masih ada yang memasang di tempat yang dilarang seperti pohon dan tiang listrik, kemudian kami juga telah melakukan Inventarisasi dari hasil dugaan pelanggaran tersebut yang kemudian dibuat saran perbaikan,” katanya Mohamad.
Pencegahan Panwaslu Kecamatan Langkaplancar, Dalam melakukan upaya pencegahan dalam masa kampanye, Panwaslu kecamatan Langkaplancar telah melakukan upaya pencegahan sejak dini dimulai dengan kegiatan Sosialisasi Larangan Dalam Kampanye Pada Pemilu Tahun 2024 bersama pengurus PAC Partai Politik Peserta Pemilu di wilayah Kecamatan Langkaplancar yang dilaksanakan sebelum penetapan Daftar Calon tetap (DCT) yaitu tanggal 1 November 2023.
Adapun yang disampaikan pada giat tersebut adalah mengenai ketentuan larangan-larangan dalam kampanye dan sekaligus menghimbau untuk tidak melakukan kegiatan kampanye pasca ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) sebelum dimulainya masa kampanye yaitu tanggal 28 November 2023.
“Selain itu, Panwaslu Kecamatan Langkaplancar telah melakukan pencegahan berupa imbauan-imbauan tertulis kepada Peserta Pemilu Tahun 2024 dan kepada stakeholder,” pungkasnya.