Scroll to Continue
Berita

Pasien RSUD Pandega Pangandaran Tetap Berpartisipasi Lewat TPS Mobile Pada Pemilu 2024

×

Pasien RSUD Pandega Pangandaran Tetap Berpartisipasi Lewat TPS Mobile Pada Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Pasien RSUD Pandega Pangandaran Tetap Berpartisipasi Lewat TPS Mobile Pada Pemilu 2024

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.IDPemilu 2024 telah berlangsung dengan sukses dan meriah di seluruh Indonesia. Seluruh warga negara yang memiliki hak pilih berbondong-bondong ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menentukan nasib bangsa. Namun, ada sebagian warga yang tidak dapat datang ke TPS karena sedang dirawat di rumah sakit. Bagaimana nasib mereka?

 

Advertisement
Advertisement

Ternyata, mereka tidak perlu khawatir. Karena ada solusi yang disediakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yaitu TPS Mobile. TPS Mobile adalah layanan pemungutan suara yang dilakukan dengan cara mendatangi pasien di rumah sakit. TPS Mobile ini ditujukan bagi pasien yang tidak mungkin keluar dari rumah sakit karena kondisi kesehatan yang kritis atau memerlukan perawatan intensif.

 

Salah satu rumah sakit yang menerapkan TPS Mobile adalah RSUD Pandega Pangandaran. RSUD Pandega Pangandaran adalah rumah sakit umum daerah yang berlokasi di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. RSUD Pandega Pangandaran memiliki sekitar 200 pasien yang berhak memilih pada Pemilu 2024.

Baca juga:  Rembuk Stunting Kota Banjar: Langkah Nyata Menuju Banjar Bebas Stunting

 

Petugas KPPS, saksi, dan pengawas dari berbagai partai politik dan lembaga pemantau pemilu bersama-sama mengunjungi pasien di ruang perawatan, ruang isolasi, ruang ICU, dan ruang operasi. Mereka membawa kotak suara, surat suara, tinta, dan alat pelindung diri. Mereka juga memastikan protokol kesehatan dan keamanan pemilu tetap terjaga.

 

Pasien yang ingin menggunakan hak pilihnya harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh KPU, yaitu memiliki KTP elektronik, terdaftar sebagai pemilih di daerah pemilihan yang sama dengan rumah sakit, dan tidak sedang dalam kondisi tidak sadar atau tidak kompeten. Jika syarat terpenuhi, pasien dapat memilih sesuai dengan pilihan hatinya.

 

Pemungutan suara di rumah sakit ini sejalan dengan peraturan KPU dan Kementerian Kesehatan RI. KPU mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum, yang mengatur tentang mekanisme TPS Mobile. Kementerian Kesehatan RI juga mengeluarkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/MENKES/104/2024 tentang Pemungutan Suara di Rumah Sakit, yang mengatur tentang persyaratan dan prosedur pemungutan suara di rumah sakit.

Baca juga:  Deklarasi Relawan SURYA GEMILANG, Siap Menangkan Nana Suryana-Mujamil di Pilkada Banjar

 

Dengan adanya TPS Mobile, pasien di rumah sakit tidak perlu merasa kehilangan hak pilihnya. Mereka tetap dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi yang menentukan arah pembangunan Indonesia. TPS Mobile juga menunjukkan komitmen KPU dan Kementerian Kesehatan RI untuk menjaga hak konstitusional dan kesehatan masyarakat. TPS Mobile adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang inklusif dan responsif.