Scroll to Continue
Berita

Pemerintah Gelar Operasi Pajak Kendaraan Serentak di Kota Banjar, Fokus Sasar KTMDU

×

Pemerintah Gelar Operasi Pajak Kendaraan Serentak di Kota Banjar, Fokus Sasar KTMDU

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Pemerintah Kota Banjar bersama instansi terkait menggelar operasi pemeriksaan kendaraan bermotor secara serentak mulai Selasa 15 hingga Kamis 17 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan upaya pengamanan dan pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor, khususnya bagi kendaraan yang tergolong Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

Operasi ini menyasar kendaraan roda dua dan roda empat, termasuk kendaraan dinas berpelat merah, angkutan umum berpelat kuning, serta kendaraan pribadi atau milik perusahaan yang menggunakan pelat hitam.

Advertisement
Advertisement

Tim gabungan yang terdiri dari personel Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan petugas Samsat diterjunkan ke berbagai titik strategis di wilayah Kota Banjar untuk melakukan pemeriksaan. Dalam pelaksanaannya, pengendara diminta menunjukkan dokumen kendaraan, seperti STNK aktif dan bukti pembayaran pajak terakhir. Bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan, akan diberikan sanksi administratif mulai dari teguran hingga penilangan.

Baca juga:  Mochamad Iriawan Bakal Ikuti Kegiatan Jalan Sehat dan Senam Goyang Gemoy di Kota Banjar

Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, mengatakan bahwa fokus utama operasi kali ini adalah mendorong pemilik kendaraan yang belum memenuhi kewajiban pajak dan belum melakukan daftar ulang.

“Kami menindak kendaraan yang belum taat pajak dan belum melakukan daftar ulang sesuai regulasi. Untuk itu, kami mengimbau masyarakat segera memenuhi kewajiban agar terhindar dari sanksi,” jelas Benny.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 67 ribu kendaraan yang terdata di Kota Banjar, sebanyak 19 persen atau sekitar 19 ribu kendaraan belum melakukan daftar ulang. Melalui operasi ini, pihaknya berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kewajiban perpajakan kendaraan.

Benny juga menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku hingga 30 September 2025. Dalam program tersebut, denda dan tunggakan pajak akan dibebaskan.

Baca juga:  Plt. Bupati Bogor Matangkan Usulan Program Prioritas Tahun 2024 dan RPJPD Tahun 2025

“Manfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. Masyarakat bisa mengecek status pajak kendaraannya secara mandiri agar tidak terkena sanksi saat razia,” pungkasnya. (Ucup)