Ia juga menyampaikan hasil KUA PPAS, menetapkan batas dana hibah keagamaan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 3.394.500.000. Dana ini dialokasikan khusus untuk 69 lembaga yang belum cair di tahun 2023.
“Hibah ini harus dapat dipertanggungjawabkan didunia dan di akhirat kelak. Saya berharap penggunaan dana hibah tersebut sesuai dengan peruntukannya, termasuk penggunaannya untuk pembangunan gedung dengan melampirkan dokumentasi foto sebelum dan sesudah pembangunan,” ucap Ida. .
Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Setda Kota Banjar, menyoroti pentingnya menjalankan kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman lembaga penerima tentang administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di Kota Banjar.
“Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh lembaga Penerima Bantuan Dana Hibah Keagamaan dapat memahami betul pentingnya tertib administrasi penyaluran dana hibah keagamaan di Kota Banjar,” katanya.
Kesempatan ini dihadiri oleh Asisten Sekretaris Daerah Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Stap Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Stap Ahli Bidang Politik Hukum dan Pemerintahan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Banjar, serta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Banjar. (Ucup)