Adapun motif dari pelaku, lanjut Hery pelaku mengaku merasa sakit hati oleh ucapan korban yang menuduhnya masuk ke rumah korban tanpa permisi.
“Pengakuannya, pelaku ini sakit hati dituduh masuk tanpa permisi oleh korban. Ya pelaku itu kakek tirinya korban,” tambahnya.
Advertisement
Advertisement
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti golok, cangkul, dan pakaian korban.
“Kita juga amankan barang bukti, seperti golok dan pakaian korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku diganjar dengan pasal KUH Pidana Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ian)