Polisi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan Driver Online di Simpang Stasiun Banjar - JurnalMedia.id
Berita

Polisi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan Driver Online di Simpang Stasiun Banjar

×

Polisi Ringkus Residivis Pelaku Penganiayaan Driver Online di Simpang Stasiun Banjar

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Tim Khusus (Timsus) Satreskrim Polres Banjar meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek online di kawasan Simpang Tiga Stasiun KAI Kota Banjar, Sabtu (7/2/2026) sore. Pelaku diamankan hanya dalam hitungan jam setelah kejadian.

Kapolres Banjar AKBP Didi Dewantoro dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, Senin (9/2/2026), menjelaskan peristiwa yang menimpa korban bernama Herliadi (37), warga Kabupaten Ciamis, terjadi sekitar pukul 16.20 WIB.

Menurut Kapolres, saat kejadian korban tengah berada di sebuah warung dekat pertigaan Stasiun KAI Banjar. Situasi yang awalnya normal mendadak berubah ketika seorang pria yang melintas menghampiri korban.

“Berdasarkan keterangan saksi di lokasi, terduga pelaku berinisial MRA sempat mengeluarkan ancaman serta meminta rokok dan uang kepada korban,” ujar AKBP Didi.

Baca juga:  Bank BJB Kota Banjar Serahkan Dua Unit Pompa Air untuk BPBD Kota Banjar

Permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelaku diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis golok. Akibatnya, korban mengalami luka sobek di bagian pipi kiri dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Setelah menerima laporan dari masyarakat, Timsus Satreskrim Polres Banjar segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengantongi identitas terduga pelaku berinisial MRA (22), yang diketahui merupakan residivis dan baru bebas pada September 2025 dalam kasus serupa.

“Dalam waktu singkat, pelaku berhasil diamankan di rumah saudaranya di Perum GBR, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar,” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 482 ayat (1) huruf a KUHP dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Baca juga:  Kodim 0613 Ciamis Resmikan 44 Pasutri Secara Administratif Negara

Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kriminal di lingkungan sekitar guna mempercepat penanganan oleh aparat. (Ucup)