Luhut menegaskan, pihaknya juga akan menindak tegas ketika ada laporan serupa dari warga terkait adanya aktivitas tambang galian C ilegal.
“Kasus tambang galian ilegal ini akan kami tangani secara serius dan terus berlanjut. Apalagi kalau ada yang lapor,” tegasnya.
Advertisement
Advertisement
Ia menyebutkan, pengusaha tambang yang melakukan aktivitas tanpa izin terancam pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK, sebagaimana dimaksud pada Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelasnya. (dry)