Scroll to Continue
Berita

Polres Ciamis Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya

×

Polres Ciamis Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Terhadap Anak Tirinya

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Iptu Magdalena NEB menunjukan barang bukti yang diamankan. Foto:Humas/JM

Dari kejadian tersebut, Polres Ciamis Polda Jabar menyimpan beberapa barang bukti, diantaranya 1 (satu) potong sweater lengan panjang warna biru, 1 (satu) potong celana panjang warna hitam, 1(satu) potong BH warna putih serta 1 (satu) potong celana dalam warna cream.

“Pelaku kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” ancamnya. (Zii)