Berita

Bejad! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Ciamis Gegara Ini

×

Bejad! Ayah Tega Setubuhi Anak Kandung di Ciamis Gegara Ini

Sebarkan artikel ini
Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis M. Firmansyah

CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Seorang pria berinisial DK (44) terpaksa harus berurusan hukum lantaran diduga melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Peristiwa bejad tersebut dilakukan tersangka di wilayah Kecamatan Baregbeg, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pada tahun 2022 lalu.

Kasus pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap anaknya itu diungkapkan Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis M. Firmansyah dan Kasi Humas Polres Ciamis Polda Jabar, Iptu Magdalena NEB melalui Konferensi Pers yang digelar Mako Polres Ciamis, Jawa Barat pada Rabu 14 Juni 2023.

“Modus operandinya diduga tersangka sebelum menyetubuhi dan mencabuli korban, ia terlebih dahulu melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara menarik paha anak korban, mencubit paha anak korban dan menampar pipi anak korban sebanyak 1 (satu) kali. Setelah itu tersangka pun menarik paksa celana dan celana dalam korban hingga terlepas,” terang Tony.

Baca juga:  Cegah Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Banjar Bersama TNI-Polri Gelar Sidak dan Tes Urine

Tony menyebutkan, awal sekitar tahun 2019 setelah kedua orangtua korban bercerai, korban bersama adiknya dibawa oleh tersangka tinggal bersama orangtua dari tersangka. November 2021 tersangka mengetahui bahwa korban telah berpacaran sehingga menimbulkan emosi, tersangka pun melampiaskan kekesalannya dengan berusaha menyetubuhi korban.

“Untuk tersangka kami sangkakan dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” pungkasnya. (Ian)

Baca juga:  Kemunculan Dua Ekor Hewan Kukang di Padaherang Bikin Geger Warga