“Selain itu, pemusnahan miras ini berdasarkan perintah dari bapak Kapolda Jabar untuk kesatuan kewilayahan melaksanakan kegiatan cipta kondisi melalui operasi pekat yang dilaksanakan dari tanggal 07 sampai 14 Desember atau menjelang Natal dan pergantian Tahun Baru,” ucap Arisbaya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Pangandaran AKP Juntar Hutasoit mengatakan, pemusnahan barang bukti ratusan botol miras merupakan hasil dari operasi penyakit masyarakat.
“Pemusnahan ini dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan Natal dan pergantuan Tahun Baru 2023,” katanya.
Menurut dia, dalam pelaksanaan operasi penyakit masyarakat, selain Satuan Narkoba juga melibatkan Satuan Reskrim, Satuan Sabraha dan Polsek – Polsek di Polres Pangandaran.
“Kita, lebih melakukan tindakan operasi terhadap minuman beralkohol di warung-warung tanpa izin,” sebut Juntar.
Juntar menegaskan, operasi pekat bukan hanya dilakukan saat ini saja, tapi untuk menjaga kondusifitas di wilayah hukum Polres Pangandaran kedepannya akan tetap dilaksanakan.
“Untuk sanksi hukum, karena belum ada regulasi yang mengatur soal miras dari Pemda, sementara kita menggunakan undang undang perdagangan,” tandasnya. (dry)