PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Polres Pangandaran, Polda Jabar memusnahkan sebanyak 988 botol minuman keras (Miras) dengan berbagai merk di depan gedung Mapolres Pangandaran, Kamis 15 Desember 2022.
Pemusnahan barang bukti hasil dari operasi penyakit masyakarat (pekat) itu dipimpin langsung Wakapolres Pangandaran Kompol Arisbaya yang dihadiri oleh Asisten Satu Setda Kabupaten Pangandaran Rida Nirwana, Kodim 0625 Pangandaran, Kejari Ciamis, serta para Kapolsek se-Pangandaran.
Dari pantauan, sebelum dilakukan pemusnahan ratusan botol miras, dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti minuman keras oleh unsur Polri-TNI, Kejari, dan Pemkab Pangandaran.
Dalam sambutannya, Wakapolres Pangandaran Kompol Arisbaya menyebutkan bahwa penyakit masyarakat dan minuman keras harus dikendalikan atau diminimalisir dari kehidupan masyarakat.