BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar saat ini tengah melaksanakan sub tahapan dari pencalonan anggota DPRD Kota Banjar. Di mana tanggal 3 Oktober 2023 merupakan batas akhir bagi Partai politik dalam melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT ).
Kadiv Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan KPU Kota Banjar, Moch Wahab Hasbullah, mengatakan, bahwa dalam proses pencermatan yang dilakukan Partai Politik diantaranya apabila dalam Partai Politik ada perubahan ataupun penggatian Bacaleg atau juga perpindahan Dapil dan perubahan nomor urut.
“Sampai saat ini baru 5 Partai Politik yang telah menyerahkan perubahan. Dan itu variatif, ada yang mengganti bakal calon, perubahan Dapil, dan kelengkapan dokumen,” ujarnya di kepada wartawan di Kantor KPU Kota Banjar, Selasa 03 Oktober 2023.
Namun, kata dia, Parpol lain yang tidak ada perubahan pun tetap harus menetapkan terkait pencermatan.
“Kita tunggu sampai batas waktu penutupannya pada pukul 23.59 WIB malam nanti,” katanya.