Scroll to Continue
Berita

Pria Residivis Pencuri Mesin Perahu di Kebumen Ditangkap di Pangandaran

×

Pria Residivis Pencuri Mesin Perahu di Kebumen Ditangkap di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Pelaku berikut barang bukti mesin perahu berhasil diamankan aparat kepolisian di Pangandaran, Senin, 20 Januari 2025./Dok. Humas Polres Pangandaran

PANGANDARAN, JurnalMedia – Seorang pria berinisial S (42) berhasil diamankan oleh tim gabungan Polsek Pangandaran dan Sat Pol Air pada Senin siang. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang nelayan, Ratono (43), yang menjadi korban pencurian mesin perahu di Pantai Pasir, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, Kabupaten Kebumen.

Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, menjelaskan bahwa pelaku S, yang berasal dari Dusun Betah, Desa Pasir, Kecamatan Ayah, diduga mencuri empat unit mesin perahu pada Jumat malam, 17 Januari 2025. Informasi dari Polsek Ayah menyebutkan bahwa pelaku kemungkinan berada di wilayah Pangandaran untuk menjual barang curiannya.

Advertisement
Advertisement

Berbekal informasi tersebut, aparat bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di depan Hotel Sun In, Dusun Pangandaran Timur, RT 02 RW 01, Desa Pangandaran. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan tiga dari empat mesin perahu curian, sementara satu unit lainnya telah dijual di Yogyakarta dengan harga Rp11 juta. Uang hasil penjualan tersebut digunakan pelaku untuk membeli ponsel dan membayar sewa mobil.

Baca juga:  Muharram: Bulan Suci yang Dihormati dalam Islam

Ratono, nelayan asal Dusun Dilem, Desa Pasir, mengungkapkan bahwa pencurian ini sangat merugikan para nelayan. “Mesin perahu adalah aset utama kami untuk mencari nafkah. Tindakan seperti ini sangat meresahkan,” tuturnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku S merupakan residivis kasus penggelapan kendaraan bermotor dan baru saja bebas dari Lapas pada 10 Januari 2025. Selain mesin perahu, polisi juga menyita satu unit mobil Mitsubishi Expander putih dan sebuah ponsel yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Mujianto menjelaskan bahwa modus pelaku adalah mencuri mesin perahu di wilayah Kebumen dan menjualnya ke nelayan di Pangandaran. “Kerja sama masyarakat dan aparat kepolisian sangat membantu dalam penangkapan pelaku ini. Kami juga mendalami kemungkinan adanya jaringan kejahatan terorganisir,” ungkapnya.

Baca juga:  Pemkab Pangandaran Gelar Upacara Peringatan Hari Ibu Ke-95

Saat ini, pelaku telah diserahkan ke Polsek Ayah untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penangkapan berlangsung dengan aman dan situasi di lokasi tetap kondusif. Kapolres mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap aksi kriminal, terutama di wilayah pesisir.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerja sama lintas wilayah antara aparat kepolisian serta peran aktif masyarakat dalam melaporkan kejahatan. Langkah ini diharapkan dapat mencegah aksi kriminal serupa di masa mendatang.

Sumber: pangandarantoday.com