Berita

Putusan Tipikor Bandung atas DRK Tuai Kritik dan Pertanyaan Publik

×

Putusan Tipikor Bandung atas DRK Tuai Kritik dan Pertanyaan Publik

Sebarkan artikel ini
Penasihat hukum Dadang, Kukun Abdul Syakur Munawar. Foto: Ist/JM

BANJAR, JurnalMedia – Putusan inkrah Pengadilan Tipikor Bandung terhadap Ketua DPRD Kota Banjar, Dadang Ramdhan Kalyubi (DRK), dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD periode 2017–2021 memang telah mengakhiri proses persidangan. Namun, di luar pengadilan, polemik terkait rasa keadilan justru menguat dan memicu berbagai pertanyaan.

Berdasarkan audit Inspektorat Kota Banjar, total kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3,5 miliar. Kerugian itu disebut dinikmati secara kolektif oleh 48 anggota DPRD selama kurun waktu lima tahun. Meski demikian, hanya dua orang yang diproses secara pidana, yakni Dadang Ramdhan Kalyubi dan Sekretaris DPRD Kota Banjar, Rachmawati.

Dalam fakta persidangan terungkap, kelebihan pembayaran yang diterima langsung oleh Dadang berkisar Rp131 juta. Nilai tersebut merupakan bagian kecil dari total kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah. Kendati demikian, Dadang tetap dijatuhi hukuman pidana penjara.

Penasihat hukum Dadang, Kukun Abdul Syakur Munawar, mengkritik putusan tersebut. Ia menilai kliennya bukan pelaku utama, melainkan pihak yang turut terseret akibat sistem kebijakan yang bermasalah.

Baca juga:  Wali Kota Banjar Serahkan Bantuan Program Berdaya Didik untuk Siswa SD di SDN 3 Banjar

“Dalam perkara ini tidak ada niat korupsi dari Pak Dadang. Beliau justru memiliki semangat untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih. Namun klien kami harus menanggung beban dari sistem yang keliru,” ujar Kukun kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).

Menurutnya, majelis hakim dalam pertimbangannya mengungkap adanya kelalaian kolektif dari berbagai pihak. Baik unsur legislatif maupun eksekutif disebut menandatangani usulan kebijakan tanpa pengujian dan verifikasi yang memadai. Hakim juga menilai kelalaian dalam jabatan dapat disamakan dengan unsur kesengajaan.

Kukun mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian yang dinilai hanya dibebankan kepada kliennya. Ia menilai pejabat lain yang ikut menandatangani dan menyetujui kebijakan tersebut seharusnya juga dimintai pertanggungjawaban.

Lebih lanjut, ia menyoroti peran berbagai pihak dalam perumusan kebijakan tunjangan DPRD, seperti TAPD, Badan Anggaran, Badan Musyawarah DPRD, serta unsur eksekutif. Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan hasil keputusan kolektif, sehingga tidak adil jika pertanggungjawaban pidana hanya dibebankan kepada satu pihak.

Baca juga:  Kejari Kota Banjar Gelar Senam Bersama dan Jalan Sehat di Situ Leutik Peringati HUT Kejaksaan ke-80

Kritik juga diarahkan kepada jaksa penuntut umum. Kukun menilai jaksa sebagai dominus litis tidak menjerat pihak lain yang secara administratif disebut turut menerima pembayaran tidak sah. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan tidak dapat menjatuhkan pidana kepada pihak lain karena mereka tidak dihadirkan sebagai terdakwa di persidangan.

“Majelis hakim menyebutkan bahwa meskipun ada bukti administratif penerima lain, pengadilan tidak dapat menjatuhkan pidana tambahan kepada pihak yang tidak dihadirkan. Ini menunjukkan masih ada ruang bagi aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti perkara ini secara menyeluruh,” ujarnya.

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Banjar dapat menindaklanjuti pertimbangan hakim dengan menelusuri peran pihak lain, baik dari unsur legislatif maupun eksekutif, agar penegakan hukum dinilai lebih adil dan tidak tebang pilih. (Ucup)