BANJAR, JurnalMedia — Ketua DPRD Kota Banjar Sutopo, menegaskan bahwa penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden Republik Indonesia merupakan desain ketatanegaraan yang sah, konstitusional, dan paling ideal bagi sistem demokrasi Indonesia. Hal itu disampaikannya pada Jumat (30/1/2026).
Menurut Sutopo, secara yuridis dan konstitusional, posisi Polri telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyatakan Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Ia menilai, wacana yang mempertanyakan kedudukan Polri kerap tidak berangkat dari kajian konstitusional yang utuh, melainkan dipengaruhi kepentingan politik jangka pendek yang justru berpotensi melemahkan sistem ketatanegaraan dan stabilitas nasional.
“Secara akademik dan konstitusional, belum ada alasan kuat untuk menempatkan Polri di bawah kementerian. Justru Polri di bawah Presiden merupakan desain paling ideal dalam sistem pemerintahan presidensial seperti Indonesia,” tegas Sutopo.
Lebih lanjut, Sutopo menekankan bahwa kritik seharusnya diarahkan pada kualitas pelaksanaan tugas Polri, bukan pada posisinya dalam struktur ketatanegaraan. Ia mendorong penguatan institusi Polri agar semakin profesional, presisi, dan taat hukum.
“Memindahkan atau mengaburkan posisi Polri justru berisiko menimbulkan ketidakpastian sistemik,” ujarnya.
Sutopo juga mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi modern, institusi kepolisian memang berada langsung di bawah kepala pemerintahan, namun tetap berada dalam pengawasan hukum, parlemen, serta kontrol publik.
Ia menegaskan, Polri harus berfungsi sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Selama menjalankan tugas berdasarkan hukum, menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan berpihak pada kepentingan rakyat, maka posisi Polri di bawah Presiden merupakan pilihan yang paling rasional dan konstitusional, sejalan dengan amanat reformasi.
“Reformasi institusi tidak dilakukan dengan mengutak-atik struktur ketatanegaraan, melainkan melalui penguatan integritas, transparansi, dan keberpihakan Polri pada keadilan sosial,” pungkasnya. (Ucup)






