BANJAR, JurnalMedia – Tim gabungan yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda/Bapenda), Kepolisian, TNI, dan Dinas Perhubungan (Dishub) menggelar operasi razia Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) di Simpang Sponyono, Kota Banjar, pada Kamis pagi 17 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian razia yang berlangsung selama tiga hari, sejak 15 Juli 2025.
Razia tersebut dilakukan guna meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan dan tertib administrasi kendaraan bermotor. Selama dua jam pelaksanaan razia, puluhan kendaraan terjaring, termasuk sejumlah kendaraan dinas berpelat merah milik instansi pemerintah.
Para pengendara yang terjaring razia diminta menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan seperti STNK aktif dan bukti pembayaran pajak terakhir. Bagi yang tidak dapat memenuhi ketentuan, dikenakan sanksi administratif berupa teguran hingga penilangan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Banjar, Benny Suranata, menjelaskan bahwa operasi difokuskan pada kendaraan yang belum memenuhi kewajiban daftar ulang dan pembayaran pajak.
“Kami menindak kendaraan yang tidak taat pajak dan belum daftar ulang sesuai aturan. Kami imbau masyarakat segera melaksanakan kewajibannya agar tidak terkena sanksi,” ujar Benny.
Ia mengungkapkan, dari sekitar 67 ribu kendaraan yang terdata di Kota Banjar, masih ada 19 persen atau sekitar 19 ribu kendaraan yang belum melakukan daftar ulang. Operasi ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
Untuk mendukung kemudahan pelayanan, Benny menyebut bahwa pihaknya telah menyediakan berbagai opsi pembayaran pajak, termasuk melalui aplikasi digital dan layanan Samsat Keliling yang menjangkau masyarakat hingga ke pelosok wilayah Banjar.
Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga menyosialisasikan program pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang hingga 30 September 2025. Dalam program ini, denda dan tunggakan pajak akan dibebaskan.
“Silakan manfaatkan program pemutihan ini. Ini kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban tambahan,” tutur Benny.
Dari hasil operasi hari itu, tercatat sekitar 30 persen dari kendaraan yang diperiksa belum melakukan daftar ulang, termasuk beberapa kendaraan dinas dari berbagai instansi di lingkungan Pemkot Banjar.
Benny menambahkan, keterlambatan daftar ulang bukan hanya berdampak pada sanksi administratif, tetapi juga merugikan daerah karena mengurangi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ia menekankan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.
“Kami harap masyarakat lebih proaktif dan disiplin dalam membayar pajak kendaraan, karena manfaatnya akan kembali untuk kita semua,” pungkasnya. (Ucup)