BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar gelar Sosialisasi Pilkada 2024, yang berlangsung di Aula Setda Somaha Bagja Dibuana, Kota Banjar, Jawa Barat, pada Rabu 14 Agustus 2024.
Kali ini Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diundang sebagai peserta untuk mensosialisasikan terkait netralitas ASN jelang Pilkada 2024 Kota Banjar, Jawa Barat.
Komisioner Badan Pegawasan Pemilu (Bawaslu) Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM), Wahidan hadir sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa untuk ASN tidak dibolehkan memberikan like, komen dan tanggapan terhadap konten pasangan bakal calon yang muncul di media sosial khususnya dalam Pilkada mendatang.
Menurut Wahidan larangan tersebut, sudah dicantumkan dalam ketentuan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Yang mana isi aturan tersebut menyebutkan ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan dan harus menjaga netralitas.
Dan ketentuan tersebut akan berlaku sejak KPU menetapkan pasangan bakal calon. Adapun sebelum proses penetapan oleh KPU ketika ASN ada yang terbukti melanggar tetap bisa mendapatkan tindakan sesuai peraturan yang berlaku.
“Gak boleh lakukan tanggapan like apalagi komen. Sebagai bentuk pencegahan kami selaku penyelenggara Pilkada 2024, mengajak ASN untuk tidak melakukan aktivitas yang menunjukkan adanya keberpihakan kepada slah satu pasangan calon,” ujar Wahidan kepada awak media.
Selain itu, lanjut Wahidan pihaknya juga akan membentuk satgas dalam pilkada 2024 nanti yang terdiri dari Pemkot Banjar, Bawaslu serta kepolisian tujuannya agar bersama sama mencegah dan mengawasi khususnya terkait netralitas ASN.
“Untuk mencegah dan mengawasi kami juga akan membentuk tim Satgas yang terdiri dari Pemkot Banjar, Bawaslu dan Kepolisian,” ungkapnya.
Wahidan menambahkan terkait pejabat publik seperti kepala desa menurutnya justru berbeda dengan aturan yang berlaku untuk ASN. Keterlibatan dan keberpihakan kepala desa selaku pejabat publik itu sudah tertuang dalam undang-undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Aturannya jelas kepala desa tidak boleh menunjukkan adanya keberpihakan dan Bawaslu akan tetap memproses ketika ditemukan pelanggaran dan akan mengacu pada aturan tertulis yang berlaku menurut hukum,” tambahnya.
Sementara itu dalam kegiatan yang sama Kordintor divisi (Kordiv) Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat (Sosparmas)dan SDM KPU Kota Banjar, Nur Hasanah, mengatakan, sosialisasi pilkada 2024 terhadap aparatur pemerintah tersebut bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dengan pemerintah agar pelaksanaan pilkada 2024 bisa berjalan lancar aman dan damai.
Hal itu dikarenakan aparatur pemerintah daerah tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat. Harapannya agar aparatur pemerintah tersebut bisa ikut mensosialisasikan pilkada 2024. Dengan ikut berperan dalam mensosialisasikan kepada masyarakat sehingga peran partisipasi masyarakat bisa meningkat.
“Harapan kami tentunya memerlukan kerjasama dengan semua pihak termasuk aparatur pemerintah untuk bisa sama-sama mensosialisasikan kepada masyarakat agar pilkada berjalan lancar, aman, damai serta sukses,” pungaksnya. (Johan)