Menurut Yudi, petugas dari RS dan YS, saat menggeledah kamar kostnya, pihaknya berhasil mengamankan 20 butir obat jenis Tramadol HCI 50 MG, Namun, setelah dilakukan pemeriksaan singkat terhadap RS, yang bersangkutan mengakui bahwa dirinya akan mengambil ribuan butir sediaan farmasi tanpa izin edar di salah satu tempat jasa pengiriman barang.
“Sekitar pukul 10.00 WIB saat kita cek ke tempat jasa pengiriman barang tersebut, kita berhasil mengamankan 2250 (dua ribu dua ratus lima puluh) butir obat diduga jenis tramadol dan 2 (dua) toples warna putih, masing-masing berisikan 1000 (seribu) butir obat jenis Hexymer. Jadi jumlah keseluruhan yang kita amankan adalah 4270 butir yang terdiri dari 2270 butir pil Tramadol HCI 50 MG, 2000 butir pil Hexymer.” bebernya.
Hingga saat ini, ketiga tersangka masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan. RIS terancam pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan RS dan YS terancam pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2), ayat (3) subsider pasal 436 Jo pasal 145 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2023, tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. (**)