CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis, Polda Jabar berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Pelaku berinisial AAH (35) telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di Rutan Makopolres Ciamis Polda Jabar.
“Hari ini kami sampaikan bahwa Tim Sat Reskrim Polres Ciamis telah mengamankan seorang pelaku berinsial AAH tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis. Kejadian itu tepatnya terjadi di Pinggir Jalan Dusun Warudoyong Rt. 002 Rw. 004, Desa Sindangherang, Kecamatan Panumbangan, Kabupaten Ciamis,” kata Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Muchammad Arwin Bachar dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Magdalena NEB dalam konferensi pers di Mako Polres Ciamis, Jumat 28 Juli 2023.
Tony menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kelalaian orang. Dimana kendaraan yang diambil pelaku kunci motornya dalam keadaan menggantung.
“Modus yang dilakukan tersangka AAH dengan cara mengambil secara langsung. Karena kunci kontak menempel pada sepeda motor tersebut. Sasarannya yaitu kendaraan yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang menggantung,” ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Tony menyebutkan, pelaku AAH dikenakan Pasal 362 KUHPidana.
“AAH kita ancam hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun,” tegasnya.
Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan peluang atau kesempatan bagi para pelaku kejahatan melancarkan aksinya. Kejahatan itu timbul tidak hanya karena niat, tetapi karena ada kesempatan, jadi selalu bersikap waspada.
“Kami imbau warga Ciamis bila memarkirkan kendaraan tolong dalam keadaan aman. Titip security atau poliso dalam keadaan terkunci. Kendaraan yang posisi kunci menempel sering kali menjadi sasaran target pencurian, karena tak butuh waktu lama pelaku ambil barang tersebut,” imbau Tony.
Penulis: Alamsyah