Scroll to Continue
Berita

Satreskrim Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Enam Kelompok Curanmor

×

Satreskrim Polres Tasikmalaya Berhasil Ringkus Enam Kelompok Curanmor

Sebarkan artikel ini

“Saat ini dari Polres Tasikmalaya selalu melaksanakan kegiatan preemtif kegiatan pencegahan baik itu patroli skala besar, tempat keramaian atau pemukiman, kita dibantu masyarakat mencegah kejadian atau tindak pidana,” tambahnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ari Rinaldo menambahkan, para pelaku diancam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pelaku diatas lima tahun penjara.

Advertisement
Advertisement

“Paling lama tujuh tahun penjara,” ancamnya.

Dari enam kelompok tersebut, lanjut dia, berhasil diamankan barang bukti delapan unit sepeda motor berbagai merek, delapan lembar STNK, satu buah kunci leter T, dan satu kunci pas.

“Dari enam kelompok pelaku pencurian tersebut ada dua kelompok yang juga pernah melakukan pencurian yang sama atau sepeda motor di tempat lain yaitu dari kelompok 3 yakni inisial DA, di wilayah Kota Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung,” bebernya.

Baca juga:  Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif, Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat Sambang warga

Salah Satu Pemilik Motor Yang Dicuri Aam Amirudin (59) mengaku motor N-Max miliknya hilang sejak 13 Januari. Motornya sehari-hari suka dipakai oleh anaknya ke sekolah.

“Iya setelah membuat laporan ke polisi, akhirnya motor saya bisa kembali ditemukan. Pelaku ditangkap, iya pak motornya biasa dipakai anak sekolah, saya ucapkan terima kasih kepada Polres Tasikmalaya,” singkatnya. (Ian)