Berita

Selamatkan Rp1,8 Miliar Keuangan Negara, Kejari Kota Banjar Rilis Capaian Kinerja 2025

×

Selamatkan Rp1,8 Miliar Keuangan Negara, Kejari Kota Banjar Rilis Capaian Kinerja 2025

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar memaparkan capaian kinerja sepanjang periode 1 Januari hingga 30 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum. Penyampaian capaian tersebut dilakukan pada Selasa, 30 Desember 2025.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Dr. Lukman Hakim melalui Kepala Seksi Intelijen Akhmad Fakhri menyampaikan berbagai capaian tersebut merupakan wujud komitmen Kejari Kota Banjar dalam menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Bidang Pembinaan

Pada Bidang Pembinaan, Kejari Kota Banjar mencatat realisasi anggaran mencapai 99,95 persen. Tingkat kepatuhan pelaporan LHKASN, baik SPT maupun LHKPN, mencapai 100 persen.

Sepanjang tahun 2025, Kejari Kota Banjar juga menerima 18 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang terdiri dari calon jaksa dan tenaga teknis pendukung. Selain itu, optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menunjukkan capaian signifikan dengan realisasi mencapai 643,53 persen.

Pengelolaan sarana dan prasarana, termasuk aset negara berupa tanah, bangunan, rumah dinas, gudang barang bukti, serta kendaraan dinas, dilaksanakan secara tertib dan akuntabel, termasuk melalui kegiatan penghapusan dan lelang Barang Milik Negara (BMN).

Bidang Intelijen

Bidang Intelijen melaksanakan berbagai kegiatan strategis yang berfokus pada pencegahan tindak pidana dan pengamanan kebijakan pemerintah daerah. Selama tahun 2025, tercatat 2 kegiatan penyelidikan, 5 pengamanan, 2 penggalangan, serta 4 kegiatan pengawasan aliran keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.

Baca juga:  Misteri Penemuan Mayat Perempuan di Banjar Terkuak, 3 Tersangka Diamankan

Selain itu, Kejari Kota Banjar melaksanakan 2 kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis Daerah (PSD) dan 1 kegiatan Tangkap Buronan (Tabur). Peningkatan kesadaran hukum masyarakat juga dilakukan melalui Jaksa Menyapa (5 kegiatan), Jaksa Masuk Sekolah/JMS (13 kegiatan), serta Jaga Desa (13 kegiatan), termasuk optimalisasi pengelolaan media sosial sebagai sarana edukasi hukum.

Bidang Tindak Pidana Umum

Pada Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum), Kejari Kota Banjar menangani 124 perkara prapenuntutan, 85 perkara penuntutan, dan 68 perkara eksekusi. Pendekatan Restorative Justice juga diterapkan terhadap 3 perkara sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melaksanakan penanganan perkara mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi. Sepanjang tahun 2025, Kejari Kota Banjar berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp1.868.025.000 sebagai kontribusi nyata dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Kota Banjar memberikan 48 pelayanan hukum, melaksanakan bantuan hukum litigasi sebanyak 3 kegiatan, non-litigasi 3 kegiatan, penegakan hukum 2 kegiatan, serta 27 kegiatan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

Baca juga:  Pilihan Motif Plafon PVC Mewah di JAVAFON: Sentuhan Elegan untuk Hunian Modern

Dari bidang ini, Kejari Kota Banjar berhasil melakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp261.334.630 serta menjalin 30 nota kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak.

Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti

Pada Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), Kejari Kota Banjar melaksanakan pemeliharaan, pemusnahan, serta penyelesaian barang rampasan dari berbagai perkara. Dari penjualan langsung dan uang rampasan, berhasil direalisasikan PNBP sebesar Rp94.369.000 dengan pengelolaan yang tertib dan sesuai ketentuan.

Kejaksaan Negeri Kota Banjar menegaskan bahwa capaian kinerja tahun 2025 merupakan hasil sinergi seluruh jajaran serta dukungan masyarakat dan para pemangku kepentingan. Ke depan, Kejari Kota Banjar berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum dan pelayanan publik demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum.

Sejalan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia dalam kunjungan virtual pada 30 Desember 2025 menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilaksanakan secara objektif, profesional, dan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap insan Adhyaksa yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ucup)