Scroll to Continue
Berita

Siswi Kelas Satu SMP di Pangandaran Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi Dua Pria

×

Siswi Kelas Satu SMP di Pangandaran Dicekoki Miras Lalu Disetubuhi Dua Pria

Sebarkan artikel ini
Bunga korban pelecehan seksual didampingi dari Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Pangandaran dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Pangandaran. (Foto:dry/JM)

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Seorang siswi kelas satu SMP di Kabupaten Pangandaran menjadi korban persetubuhan yang dilakukan dua orang pria dewasa.

Persetubuhan anak di bawah umur itu terjadi di salah satu penginapan di wilayah objek wisata Batu Hiu pada Rabu 22 Maret 2023 sekira pukul 12.30 WIB.

Advertisement
Advertisement

Kronologi bermula ketika korban bernisial N (12) bersama temannya berinisial D diajak main oleh terduga pelaku yang berinisial WN (30) dan WS (26) ke salah satu penginapan di wilayah objek wisata Batu Hiu. Setibanya di penginapan tersebut, kedua pelaku mencekoki kedua pelajar tersebut hingga tak sadarkan diri.

Namun, kedua terduga pelaku hanya menyetubuhi korban berinisial N saat korban tak sadarkan diri.

Baca juga:  Pj. Walikota Banjar Menerima Kunjungan Kerja Dirjen Tanaman Pangan Kementerian Pertanian RI Ke Kota Banjar

Kapolres Pangandaran AKBP Hidayat membenarkan, bahwa pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap seorang pelajar SMP.

“Kedua pelaku berinisial WN (30) dan WS (26) berhasil kami tangkap di rumahnya masing-masing pada Rabu 12 April 2023,” kata Hidayat dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 April 2023.

Kata Hidayat, modus operandi yang digunakan, kedua pelaku mencekoki kedua korban dengan minuman keras, lalu saat korban tidak sadarkan diri, kedua pelaku melancarkan aksinya.

“Kedua pelaku yang berhasil kami tangkap merupakan warga Kecamatan Langkaplancar. Kemudian barang bukti yang berhasil kita amankan yakni pakaian yang digunakan korban pada saat kejadian,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, Hidayat mengimbau, agar warga masyarakat segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana apapun, supaya Polres Pangandaran bisa langsung menindaklanjuti laporan kejadian tersebut dengan segera.

Baca juga:  Desa Balokang Targetkan PADes Rp100 Juta pada Tahun 2025

“Warga bisa juga melaporkan melalui WA HotLine Polres Pangandaran 08112442110, kami siap melayani selama 24 jam,” imbaunya. (Dry)