Berita

SPSBB dan Federasi SEBUMI Soroti Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Banjar

×

SPSBB dan Federasi SEBUMI Soroti Lemahnya Pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Banjar

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar (SPSBB) dan Federasi Serikat Buruh Militan (F-SEBUMI) menyoroti lemahnya pengawasan Ketenagakerjaan di Kota Banjar. Hal tersebut diungkapkan menjelang peringatan Hari Buruh atau May Day yang jatuh pada tanggal 01 Mei setiap tahunnya.

Ketua SPSBB dan F-SEBUMI Kota Banjar, Irwan Herwanto menyampaikan bahwa makna dari peringatan hari buruh (May Day) tidak boleh hanya sebatas ceremony, karena, secara esensi May Day memiliki makna yang begitu mendalam, serta memberikan pelajaran dan arti perjuangan selama ini untuk membebaskan kaum buruh dari belenggu penindasan.

“Itu bukanlah perjuangan yang mudah, karena memerlukan pengorbanan, bukan hanya tenaga dan juga pikiran, tetapi juga air mata,” ujarnya kepada jurnalmedia.id, Senin 29 April 2024.

Baca juga:  Satgas Pamtas Yon Armed 5/PG Bantu Warga Desa Long Jelet Pembuatan Jembatan Menuju ke PLTMH

Menurut Irawan, salah satu contoh keberhasilan perjuangan para buruh adalah dengan pengurangan jam kerja.

“Semula dari 12 sampai 16 jam perhari, kini menjadi 8 jam perhari, hal tersebut merupakan kemenangan besar bagi kaum buruh,” ungkapnya.

Selain itu, kata Irawan, keberhasilan tersebut dapat dirasakan oleh seluruh umat manusia hingga sekarang. Kenapa pengurangan atas jam kerja memiliki makna yang mendalam pada perjuangan kaum buruh. Sistem kapitalisme dimana industri menjadi salah satu penopang utamanya berlaku sebuah hubungan industrial ataupun hubungan produksi yang timpang antara buruh sebagai tenaga produktif dengan pengusaha sebagai pemilik modal.

“Jadi jangan terjebak dengan upaya penggembosan melalui istilah buruh sebagai mitra pengusaha, faktanya dari sudut manapun pengusaha selalu berprilaku merugikan buruh, dan itu yang harus di perjuangankan bila perlu di hentikan, untuk memberikan rasa keadilan yang menjadi hak buruh,” tegasnya.

Baca juga:  Kapolres Bersama Forkopimda dan Tokoh Kota Banjar Sambut Kunjungan Kerja Kapolda Jabar

Dia menilai bahwa dalam pandangan kaum pemilik modal, buruh dianggap sama seperti bahan baku atau bahan mentah, sehingga upah bagi kaum buruh ditentukan diawal oleh pemilik modal, tidak ditetapkan berdasarkan pembagian keuntungan dari hasil produksi. Banyak kasus yang terjadi, pabrik (Perusahaan) yang banyak merugikan para kaum buruh.

error: Content is protected !!