Scroll to Continue
Berita

Tahun 2023 UMK Kabupaten Ciamis Naik 6,52 Persen

×

Tahun 2023 UMK Kabupaten Ciamis Naik 6,52 Persen

Sebarkan artikel ini
Naik 6,52 Persen, Tahun 2023 UMK Kabupaten Ciamis Jadi 2 Juta Lebih

Bupati Herdiat menyatakan dirinya setuju dan siap serta akan segera dibuatkan surat persetujuannya untuk disampaikan kepada Pemerintahan yang lebih tinggi lagi kepada yaitu kepada Gubernur Jawa Barat untuk bisa ditetapkan.

“Insyallah saya siap untuk membuat rekomendasi untuk dikirimkan ke pemerintahan yang lebih tinggi lagi, namun paling penting saya titipkan adalah kondusifitas Kabupaten Ciamis,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement

Dalam kesempatan tersebut, Herdiat mengucapkan terimakasih pada semua pihak yang telah melaksanakan pembahasan secara seksama sehingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang diharapkan dapat memberikan kebaikan dan kebermanfaatan.

“Saya haturkan banyak terimakasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada semuanya yang sudah melaksanakan pembahasan dengan alot sehingga menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang tentu dapat menguntungkan semua pihak, baik itu para buruh dan juga para pengusaha,” ujarnya.

Baca juga:  Jalin Sinergi dengan Pemkab Majalengka, Bea Cukai Berantas Rokok Ilegal

“Buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan,” tambah Herdiat.

Menurutnya, alotnya pembahasan pleno tersebut tentu dilandaskan pada penyesuaian aturan-aturan dari pusat baik itu UU, PP dan lain sebagainya.

“Namun yang paling penting adalah bagaimana kita menyikapi dan memberikan implementasi dari aturan-aturan tersebut sehingga bermanfaat bagi kita semua,” tandasnya. (Zii)