CIAMIS, JURNALMEDIA.ID – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya sepakati kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) Kabupaten Ciamis Tahun 2023 naik 6,52 persen dan segera direkomendasikan untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Hal tersebut Bupati sampaikan saat dalam rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Ciamis di Oproom Setda Ciamis, Jawa Barat, Jum’at 02 Desember 2022.
Diketahui UMK Ciamis 2023 direkomendasikan naik sebesar 6,52 % dari asal nya UMK 2022 yaitu Rp. 1.897.867,14 menjadi UMK 2023 sebesar Rp. 2.021.657,42 (naik Rp. 123.790,28).
Keputusan tersebut telah disepakati pada rapat pleno Dewan atau Pengupahan Kabupaten Ciamis yang dilaksanakan pada hari kamis tanggal 1 Desember 2022 dengan berdasar pada formulasi PERMENAKER nomor 18. Tahun 2022 tentang penetapan Upah minimun UMP/UMK Th 2023.
Hal tersebut merupakan serangkaian lanjutan tahap kesepakatan yang telah dilaksanakan pada rapat pleno sebelumnya oleh seluruh anggota DEPEKAB CIamis, Disnaker beserta OPD terkait, asosiasi pengusaha indonesia (apindo) ciamis, KSPSI, Akademisi, ekonomi dan BPS.