PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pangandaran, Polda Jabar berhasil mengungkap 4 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari total kasus yang ditangani sejak 31 Agustus 2023 sampai dengan 01 Oktober 2023, terdapat 5 pelaku yang telah ditangkap dan menjalani proses penyidikan.
Kelima tersangka yang diamankan berinisial PJL (25) warga Pangandaran yang merupakan seorang janda, PN (29) warga Pangandaran, MHL (30) Aceh Utara, EA (23) warga Ciamis dan SU (20) warga Kota Bandung.
Dari tangan tersangka PJL dan PN, polisi berhasil mengamankan 15 jenis tramadol, 70 butir hexymer dan 30 jenis trihexyphendyl. Dari MHL disita 203 butir dextro, 187 butir tramadol, 12 butir thrihexyphenidyl dan 3900 hexymer.
Sedangkan dari tangan tersangka MHL, polisi mengamankan barang bukti 4.302 butir berbagai jenis Dektro, Trihexyphenidyl, Tramadol dan Hexymer. Kemudian, dari tangan EA yang diamankan narkotika jenis ganja seberat 15,07 gram. Dan yang terakhir, polisi mengamankan barang bukti 14 butir obat Alprazolam 1 Mg dan 1 buah klip plastik transparan sabu dengan berat 0,53 gram serta 1 buah bong alat hisap sabu dari tangan tersangka SU yang merupakan warga Bandung.
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Wakapolres Kompol Sukmawijaya dan Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit menyebutkan, bahwa empat kasus narkoba yang diungkap Sat Narkoba Polres Pangandaran yakni penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl dan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu.
“Dua kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat tramadol, hexymer dan trihexyphenidyl, sedangkan dua kasus lagi yaitu penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu,” ujar Imara kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di aula Mapolres Pangandaran, Rabu 04 Oktober 2023.