Scroll to Continue
Berita

Usai Jalani Pembinaan Selama 3 Tahun, Seorang Napiter Dinyatakan Bebas

×

Usai Jalani Pembinaan Selama 3 Tahun, Seorang Napiter Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini

Kata dia, Napiter (S) tersebut dinyatakan bersalah lantaran telah melanggar pasal 15 UU RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, (S) merupakan Napiter yang menjalani masa pidana di Lapas Banjar sejak 13 Juli 2023 yang sebelumnya menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Depok, (S) divonis pidana penjara selama 3 tahun.

“Secara umum, kepribadian (S) selama menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIB Banjar baik, Ia dapat mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan di Lapas Kelas IIB Banjar. Kami berpesan, agar (S) tidak mengulangi kembali perbuatannya setelah bebas dan dapat kembali ke masyarakat menjadi manusia yang mandiri dan produktif,” harapnya. (Ucup)