Menurut Ade, jabatan bukan hak, tapi amanah yang harus dilaksanakan oleh setiap ASN yang diberikan kepercayaan untuk menjabat jabatan yang diamanahkan. Sebagai Penjabat pembina kepegawaian, dia mempunyai kewenangan untuk menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan managemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Namun saya juga harus tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kepangkatan, kompetensi, kinerja dan pengalaman kerja tanpa membedakan gender suku, agama, ras dan golongan.” tegasnya.
Berkaitan dengan core values “Berakhlak” dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) ‘Bangga Melayani Bangsa’ yang telah diluncurkan oleh Presiden Republik Indonesia, kata Ade, setiap ASN di manapun bertugas seharusnya memegang teguh nilai-nilai dasar serta semboyan yang sama.
“Seluruh ASN dari berbagai latar belakang profesi harus mempunyai nilai dasar dan proposisi nilai rujukan yang sama. ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat maupun pegawai daerah harus mempunyai Core values yang sama,” cetus Ade.
“Dengan ditetapkannya Core values, memberikan penguatan budaya kerja ASN yang profesional sekaligus memudahkan proses adaptasi bagi ASN ketika melakukan mobilitas antar instansi pemerintah. Adanya satu Core values yang berlaku secara umum turut memperkuat peran ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. ” tambahnya. (Ucup)