Berita

Wali Kota Banjar Lantik Dede Harisman sebagai Penjabat Kepala Desa Rejasari

×

Wali Kota Banjar Lantik Dede Harisman sebagai Penjabat Kepala Desa Rejasari

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Banjar Lantik Dede Harisman sebagai Penjabat Kepala Desa Rejasari. Foto:Ucup Lesmana/JM

BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Wali Kota Banjar Ade Uu Sukaesih secara resmi melantik Dede Harisman sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Rejasari di Kecamatan Langensari, menggantikan pejabat sebelumnya yang mengundurkan diri. Pelantikan ini berlangsung di Aula Kantor Desa Rejasari, Kecamatan Langensari, Kota Banjar, Jawa Barat, Senin 26 Juni 2023.

Pengunduran diri Kepala Desa sebelumnya, Subur Waluyo, dikarenakan dia akan mengikuti kontestasi politik di Pemilihan Legislatif Anggota DPRD Kota Banjar. Pelantikan ini dilakukan dengan cepat agar posisi Kepala Desa tidak mengalami kekosongan dalam waktu yang lama.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kota Banjar, Wawan Gunawan, menjelaskan bahwa Kepala Desa sebelumnya, Subur Waluyo, mengundurkan diri karena berniat mencalonkan diri sebagai Bacaleg dalam Pemilihan Anggota DPRD Kota Banjar. Oleh karena itu, dengan pengunduran dirinya dan adanya SK (Surat Keputusan), perlu diangkat Penjabat (Pj) Kepala Desa Rejasari.

Baca juga:  Dudy Pamuji Caleg Partai Golkar Dapil XIII Sambangi Warga Kota Banjar, Ini yang Dibahas

“Kepala desa yang mengundurkan diri atas permintaan sendiri harus membuat surat pengunduran diri. Surat pengunduran diri tersebut diajukan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan dilaporkan ke Kepala Daerah melalui Camat. Pada tanggal 31 Mei, surat pengunduran diri tersebut diterima oleh Kepala Daerah. Batasan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah adalah pengangkatan Pj Kepala Desa paling lambat 30 hari setelah surat pengunduran diri diterima oleh BPD melalui Camat,” ujarnya kepada wartawan.

Wawan menjelaskan bahwa setelah Pj Kepala Desa dilantik, tugasnya adalah menyiapkan Pemilihan Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Rejasari. Namun, pelaksanaan PAW kali ini dibatasi oleh regulasi yang berlaku. Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, pemilihan kepala desa dapat dilaksanakan sebelum tanggal 1 November 2023.

Baca juga:  Membangun Sinergi Kota Banjar, Pj Walkot Silaturahmi Bersama Mahasiswa

“Oleh karena itu, kita memiliki waktu efektif selama 4 bulan yang dapat dimanfaatkan. Pada akhir Oktober 2023, Penjabat Kepala Desa Rejasari yang baru dilantik harus dapat menghasilkan Kepala Desa definitif melalui PAW dan dilantik sebelum tanggal 1 November 2023,” katanya.