Scroll to Continue
Berita

Puluhan Wartawan Gelar Unras Didepan Lapas Kelas llB Warungkiara, Ini Penyebabnya

×

Puluhan Wartawan Gelar Unras Didepan Lapas Kelas llB Warungkiara, Ini Penyebabnya

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI. JURNALMEDIA.ID – Puluhan wartawan dari media massa cetak dan elektronik melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Lapas Kelas llB Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis, 24 Agustust 2023.

Aksi tersebut sebagai bentuk protes buntut larangan peliputan dalam acara perayaan HUT Kemerdekaan sekaligus acara rutin tahunan pemberian remisi kepada warga binaan di lapas Kelas llB Warungkiara.

Advertisement
Advertisement

“Berlandaskan Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yang menyampaikan bahwa Pers memiliki kemerdekaan untuk mencari dan menyampaikan informasi, juga sangat penting untuk mewujudkan Hak Asasi Manusia yang dijamin dengan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor : XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.” ucap Koordinator Aksi, Wak Isep yang juga salah satu wartawan di media online.

Lebih lanjut, ia mengatakan, tepat pada 17 Agustus 2023 dalam agenda perayaan HUT Kemerdekaan dengan agenda rutin tahunan pemberian remisi kepada Warga Binaan di Lapas Kelas II B Warungkiara, beberapa awak media tidak diperbolehkan masuk untuk melakukan peliputan acara tersebut.

Baca juga:  Dua Pemuda di Banjar Nekat Curi Motor karena Terdesak Ekonomi, Ditangkap Warga di Pasar

“Hal tersebut dinilai menciderai insan media yang akan menayangkan pemberitaan, baik terkait sisi humanisme warga binaan dalam momentum Hari Kemerdekaan sekaligus keterbukaan informasi publik terkait pengurangan hukuman yang diberikan kepada narapidana atau terpidana yang berkelakuan baik selama masa tahanan,” paparnya.

Isep berharap pemberian remisi kepada warga lapas diharapkan sesuai dengan aturan tanpa ada settingan atau dugaan permainan oleh segelintir orang.

“Aksi protes ini kami lakukan agar tidak ada lagi perbuatan, praktik, atau kebijakan yang memperlakukan seseorang atau kelompok secara berbeda atau diskriminatif, mengingat seiring dengan berkembangnya media digital, masyarakat semakin mudah berpartisipasi dalam menyebarkan suatu informasi,” sebut Isep.

Adapun Tuntutan aksi protes sebagai berikut:

Baca juga:  Begini Cara Untuk Menghindari Penipuan Saham Saat Berinvestasi

Kemerdekaan dalam memberikan informasi bagi masyarakat mengingat lahirnya rancangan Undang-Undang Kebebasan Informasi Publik itu sendiri dilatarbelakangi oleh beberapa pertimbangan yang mengarah pada terbentuknya masyarakat informasi.

1- Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dan menjadi bagian penting bagi ketahanan nasional.

2- Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

3 – Kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lain.

Sayang dalam aksi tersebut tidak mendapatkan hasil yang memuaskan, sebab kepala lapas kelas llB Warungkiara tidak menjumpai, selanjutnya puluhan wartawan akan gelar aksi dengan Kementrian Hukum dan Ham

Reforter : Wahidin