Scroll to Continue
Berita

Sikap Presiden Jokowi terhadap Penetapan Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

×

Sikap Presiden Jokowi terhadap Penetapan Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

Sebarkan artikel ini
Sikap Presiden Jokowi terhadap Penetapan Tersangka Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan

JURNALMEDI.IDPresiden Joko Widodo (Jokowi) Menyuarakan Penghormatannya terhadap Proses Hukum, Dalam mengulas penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya yang mencerminkan sikap penghormatan terhadap jalannya proses hukum. Pada pernyataannya di Papua pada Kamis (23/11/2023), Jokowi menegaskan komitmennya terhadap keadilan.

Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, turut memberikan insight terkait proses ini. Ia mengungkapkan bahwa Kementerian Sekretaris Negara tengah menanti surat resmi penetapan tersangka dari Kepolisian terkait kasus ini. Ari menyampaikan informasi ini kepada media pada hari yang sama, menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari POLRI.

Advertisement
Advertisement

Ari menekankan bahwa begitu surat resmi diterima, Kementerian Sekretaris Negara akan segera memprosesnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses ini akan mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:  Kepercayaan Masyarakat Terhadap Polisi Alami Peningkatan

Ari Dwipayana merinci mekanisme pemberhentian Pimpinan KPK sesuai dengan Undang-Undang. Pasal 32 ayat (1) menguraikan berbagai alasan, termasuk meninggal dunia, berakhirnya masa jabatan, melakukan perbuatan tercela, menjadi terdakwa karena tindak pidana kejahatan, berhalangan tetap selama lebih dari 3 bulan, mengundurkan diri, atau dikenai sanksi berdasarkan undang-undang ini.

Pada ayat (2) Pasal 32 disebutkan bahwa jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka pimpinan KPK akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Keputusan ini akan ditetapkan melalui keputusan presiden. Dengan ketentuan ini, proses hukum terkait kasus pemerasan yang menjerat Ketua KPK Firli Bahuri akan terus berlanjut sesuai dengan koridor hukum yang telah diatur secara transparan.