BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Banjar, Polda Jabar berhasil membekuk pelaku peredaran obat keras terbatas atau OKT jaringan Pulau Jawa.
Dari jaringan Pulau Jawa itu, Satuan Narkoba menyita 124.716 butir berbagai jenis obat-obatan keras terbatas.
Dalam konferensi persnya, Kapolres Banjar AKBP Danny Yuliyanto didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Jojo Sutarjo mengatakan bahwa jenis obat yang disita adalah Alfazolam, Tramadol dan obat yang tertuliskan Y.
“Perkara ini terungkap berawal dari tertangkapnya satu tersangka di Kota Banjar berinisial EP (32), setelah dilakukan pengembangan, kedua tersangka lainya berinisial JA (33) dan SU (27) berhasil diringkus di daerah Tanggerang dan Banten,” kata Danny Yuliyanto kepada sejumlah awak media saat konferensi pers di Mapolres Banjar, Kamis 01 Februari 2024.
Menurut Danny, dua tersangka asal Tanggerang sebagai produsen besar.
“Kalau pemasok obat-obat terlarang tersebut masih dalam pendalaman penyidik,” katanya.
Di tempat yang sama, Kasat Reserse Narkoba, AKP Jojo Sutarjo menambahkan bahwa kedua tersangka ini akan mengedarkan obat-obat sebatas pulau Jawa.
“Obat-obat terlarang yang kami sita adalah barang yang belum beredar ke pasaran, sasaran perederan obat tersebut berbagai kalangan termasuk anak muda,” terangnya.
“Omzet peredaran obat-obatan terlarang ini puluhan juta rupiah dan keuntungannya jutaan rupiah,” sambungnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka EP, JA dan SU dijerat dengan pasal 435 dan atau 436 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang psikotropika. (Ucup)