Scroll to Continue
Berita

Sebanyak 360 Narapidana Lapas Kelas IIB Kota Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024

×

Sebanyak 360 Narapidana Lapas Kelas IIB Kota Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024

Sebarkan artikel ini
Sebanyak 360 Narapidana Lapas Kelas IIB Kota Banjar Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 2024

BANJAR, JURNALMEDIA.ID –  Hari Raya Idul Fitri 2024 membawa berkah tersendiri bagi warga binaan yang sedang menjalani masa hukuman akibat tindakan melanggar hukum, dari data yang di dapat sebanyak 360 narapidana Lapas Kelas IIB Kota Banjar mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1445.

Berdasarkan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.05.04-307 tanggal 2 8 M a r e t 2024 hal Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari kepada Narapidana dan warga Binaan Lapas Kelas IIB Kota Banjar, ada pun besaran dari terdapat pengurangan hukuman bervariasi dan yang mendapatkan remisi khusus dihari raya tahun 2024 kali ini sebanyak 360 warga binaan, 2 diantara nya langsung menghirup udara kebebasan.

Advertisement
Advertisement

“Dari total 360 narapidana yang mendapatkan remisi ini, sebanyak 2 narapidana langsung menghirup udara bebas pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini. Sementara untuk warga binaan yang tidak diusulkan mendapatkan remisi sebanyak 48 orang,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Kota Banjar Amico Balalembang kepada jurnalmedia.id, pada Rabu 10 April 2024.

Kalapas juga menjelaskan adapun rincian narapidana Lapas Kelas IIB Kota Banjar  yang mendapatkan Remisi Khusus (RK I) Idul Fitri 1445 H, yang masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat Remisi Khusus Idul Fitri) diantaranya :

Untuk pidana umum.
Remisi 15 Hari ( 25 Orang),
remisi 1 Bulan ( 135 Orang),
remisi 1 Bulan 15 Hari ( 50 orang)
remisi 2 Bulan ( 5 orang ).
Jadi totalnya sebanyak 215 Orang. Sementara untuk Pidana Terkait PP 99. Diantara nya ;
remisi 15 Hari ( 1 Orang ),
remisi 1 Bulan (81 Orang ),
remisi 1 Bulan 15 Hari ( 58 Orang ), dan remisi 2 Bulan ( 1 Orang). Dan total nya 141 Orang Remisi Khusus II. Dan Warga Binaan (Narapidana) yang langsung bebas untuk Pidana Umum yang mendapatkan remisi 15 Hari ( 1 Orang ) dan remisi 1 Bulan (1 Orang ). Ada pun yang menerima Remisi Khusus II, akan tetapi warga binaan tersebut masih harus menjalani subsider yaitu berupa kurungan sebagai pengganti denda. Narapidana Terkait PP 99, terdata remisi 1 Bulan 15 Hari ( 2 Orang ).

Baca juga:  Posko Mudik Kemenag Kota Banjar Siap Layani Pemudik 24 Jam

Mengenai perbedaan RK 1 dan RK 2. Diantaranya, RK 1 merupakan Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Namun, saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus itu yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut. Sementara, RK II atau Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya – apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut maka yang bersangkutan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri ini dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai pidana kurungan pengganti denda (subsider).

“Jadi untuk perbedaan Remisi khusus (RK) I diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana. Namun, saat masa pidananya dikurangkan perolehan Remisi Khusus itu yang bersangkutan masih harus harus menjalani masa pidananya dan belum bisa bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. Dan untuk RK II, Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang masa pidananya – apabila dikurangkan perolehan Remisi Khusus tesebut maka yang bersangkutan bebas pada saat tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri ini dengan catatan yang bersangkutan tidak mempunyai pidana kurungan pengganti denda (subsider),” jelasnya.

Baca juga:  Kisah Tragis Ida Nuraida yang Hidup di Rumah Tak Layak Huni Bersama Dua Anak

Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, remisi di berikan bagi yang telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), termasuk selalu aktif mengikuti program pembinaan di lapas/rutan 2. Berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan. Untuk tindak pidana terkait PP No. 99 Tahun 2012 pasal 34A, tetap harus mejalani pidana minimal 6 (enam) bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan. Adapun rincian besaran remisi khusus yang diberikan setiap tahun selama ini. Diantaranya, 1. Tahun pertama (telah menjalani 6-12 bulan) mendapat 15 hari 2. Tahun pertama (telah menjalani lebih dari 1 tahun) mendapat 1 bulan 3. Tahun kedua mendapat 1 bulan, 4. Tahun ketiga mendapat 1 bulan 5. Tahun keempat mendapat 1 bulan 15 hari 6. Tahun kelima mendapat 1 bulan 15 hari 7. Tahun keenam mendapat 2 bulan.

“Remisi Khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana Lapas Kelas IIB Kota Banjar beragama Islam yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantive, remisi di berikan bagi yang telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin) termasuk selalu aktif melaksanakan kegiatan program Lapas,” pungkasnya. (Johan/Ucup)