BANJAR. JurnalMedia – Berakhirnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kota Banjar memicu desakan dari para petani yang selama ini menggarap lahan tersebut. Mereka meminta kejelasan status atas tanah yang telah digarap selama belasan tahun.
Anggota DPRD Kota Banjar, Dalijo, menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan petani. Dalam pertemuan dengan para petani pada Kamis (12/6/2025), ia menegaskan komitmennya untuk mengawal aspirasi masyarakat.
“Perjuangan petani patut dihargai. Selama tidak bertentangan dengan hukum, saya akan dukung sepenuhnya,” ujar Dalijo.
Sebagai anggota Komisi I DPRD Kota Banjar, Dalijo juga mendorong agar pemerintah daerah memanfaatkan momentum ini untuk mengelola tanah negara secara mandiri.
“Daerah lain bisa mengelola tanah negara setelah HGU berakhir. Banjar juga harus mampu. Selama ada peluang untuk dikelola pemerintah, kenapa tidak?” tegasnya.
Serikat Petani Pasundan (SPP) Kota Banjar turut mengambil langkah konkret. Koordinator SPP, Mahardika, mengusulkan pembentukan Tim Reforma Agraria Terpadu yang melibatkan unsur petani, legislatif, dan eksekutif.
“Dengan terbentuknya tim terpadu, penyelesaian konflik agraria bisa dilakukan secara terstruktur dan berkelanjutan,” ungkap Mahardika.
Ia juga menekankan bahwa jika tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, petani akan tetap memperjuangkan haknya, merujuk pada Undang-Undang Pokok Agraria No. 5 Tahun 1960.
“Tanah negara adalah milik rakyat dan pengelolaannya di tangan pemerintah. Kami sudah menggarap lahan ini belasan tahun. Jika dialog tak membuahkan hasil, aksi massa jadi pilihan terakhir,” ujarnya.
Meski demikian, Mahardika menyatakan bahwa SPP tetap membuka ruang dialog dan mengutamakan pendekatan damai melalui mekanisme tim bersama. (Ucup)