JURNALMEDIA.ID – Apakah Jakarta Masih Ibu Kota Indonesia.? Antara Kehilangan dan Harapan Baru di Era IKN. Jakarta, Kota yang selama ini dikenal sebagai jantung pemerintahan Indonesia, kini memasuki babak baru dalam sejarahnya. Pada tanggal 15 Februari 2024, sebuah perubahan signifikan terjadi ketika Jakarta resmi kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Hal ini merupakan dampak langsung dari pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN), yang menandai awal dari transisi ke ibu kota baru.
Ketua Badan Legislasi DPR, Supratman, mengungkapkan bahwa meskipun status DKI telah hilang, Jakarta tidak akan kehilangan identitasnya sebagai daerah yang unik. Diskusi mengenai kekhususan Jakarta akan terus berlanjut dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), yang saat ini masih dalam proses pembahasan.
Pakar hukum tata negara, Agus Riwanto, menekankan pentingnya langkah cepat DPR dalam merampungkan RUU DKJ. Ini diperlukan untuk mengisi kekosongan hukum yang muncul pasca-pengesahan IKN. Dia juga menyarankan agar Presiden Jokowi mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) sebagai jalan tengah, memastikan bahwa Jakarta tetap berfungsi sebagai ibu kota sampai IKN benar-benar siap untuk mengambil alih peran tersebut.
Di tengah kehilangan statusnya, Jakarta berpotensi besar untuk berkembang menjadi kota global yang kompetitif. Visi ini didukung oleh infrastruktur yang matang, sumber daya manusia yang berkualitas, dan posisi strategis di kancah internasional. Jakarta, dengan segala dinamika dan keunikan yang dimilikinya, kini berdiri di persimpangan antara masa lalu yang gemilang dan masa depan yang penuh harapan.