Parlemen

Asep Noordin Soroti Buruknya Pengelolaan Sampah di Pangandaran

×

Asep Noordin Soroti Buruknya Pengelolaan Sampah di Pangandaran

Sebarkan artikel ini
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin. Foto: dry/JM

PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Permasalahan pengelolaan sampah di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, terus menjadi sorotan. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyoroti buruknya penanganan sampah di daerah tujuan wisata ternama ini.

“Pengelolaan sampah di Pangandaran masih jauh dari harapan. Tempat pembuangan sampah yang tidak memadai, serta kurangnya kesadaran masyarakat menjadi permasalahan utama,” ujarnya.

Asep menjelaskan, salah satu titik kritis adalah di kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Pangandaran yang menjadi salah satu ikon pariwisata daerah. Hal ini menurutnya bisa mengancam pemasukan daerah dari sektor wisata.

“Sampah berserakan di sepanjang pantai dan area TWA. Ini tentu sangat mengganggu pemandangan dan kenyamanan pengunjung,” tegasnya.

Baca juga:  Peternak Sapi Tak Terdaftar Sebagai Peserta Asuransi, Begini Kata Ketua DPRD Pangandaran

Selain itu, Asep juga menyoroti minimnya Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang tersedia. Ia mencontohkan bagaimana Kabupaten Banyumas bisa mengelola sampah dengan baik, dimulai dari tingkat Rumah Tangga.

“Daerah lain seperti Kabupaten Banyumas, memiliki Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) yang sangat rapih. Banyumas itu luar biasa, sudah tidak ada model Damping atau model landscape, karena menanggulangi sampah itu bukan kumpul angkut tetapi pemilahan nya itu sudah dilakukan di rumah tangga,” ungkapnya.

Asep menambahkan, Kabupaten Banyumas memiliki 29 unit TPST yang tersebar di beberapa titik yang disesuaikan dengan intensitas dan kuantitas penduduknya. Ia menjelaskan, untuk di perkotaan mereka melakukan kewilayahannya yang mana di satu kelurahan ada satu Tempat Pengolahan Sampah (TPS).

Baca juga:  DPRD Pangandaran Bentuk Fraksi dan Penyusunan Tata Tertib Periode 2024-2029

“Kemudian di wilayah yang kurang banyak produksi sampahnya, yang penduduknya tidak  begitu banyak dengan tidak menghasilkan banyak sampah, hanya dibangun 1 TPST per 1 Kecamatan,” ucapnya.

Asep menegaskan bahwa Kabupaten Pangandaran sendiri telah memiliki Perda 2016 dan Peraturan Bupati atau Perbup dalam pengelooaan sampah. Namun menurutnya, aturan ini belum optimal diterapkan sehingga permasalahan sampah masih menjadi isu yang kurang sedap.

“Tetapi bagaimana melaksanakannya itu, tergantung niat yang kuat dengan keseriusan dari semua pihak,” tutupnya.

error: Content is protected !!