BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Banjar menggelar press release di Sekretariat Panwascam Banjar, Jalan Dewi Sartika, Kota Banjar, Jawa Barat, Selasa 30 Januari 2024.
Kegiatan yang digelar bersama awak media ini, membahas pengawasan ketat terhadap masa kampanye Pemilu 2024.
Advertisement
Advertisement
Ketua Panwascam Banjar, Aditia Saputra, menyoroti pentingnya pemberitahuan dalam kampanye, khususnya terkait pelanggaran yang tidak memberi tahu penyelenggara pemilu.
“Kampanye tatap muka harus disertai surat pemberitahuan ke pihak kepolisian, dan kampanye terbuka minimal membutuhkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang harus diserahkan satu hari sebelum pelaksanaan,” ujarnya.