BANJAR, JURNALMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjar berharap ASN khususnya di Kota Banjar benar-benar mematuhi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengharuskan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara berposisi netral, bebas dari intervensi semua golongan dan partai politik.
Pernyataan tersebut disampaikan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Banjar Wahidan, dalam acara Press Release Publikasi dan Dokumentasi pada tahapan Pemilu Tahun 2024 di Aula Kantor Bawaslu, Kota Banjar, Jawa Barat pada Jum’at 08 Desember 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Wahidan menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan temuan adanya potensi ASN yang melanggar aturan yang telah ditetapkan terkait netralitas ASN yang tersebar di media sosial, dan saat ini telah dilakukan pengkajian.
“Kami mendapatkan laporan dari masyarakat, dan ini masih informasi awal. Kami masih lakukan penelusuran terhadap informasi awal tentang aktivitas salah satu ASN di medsos, berupa foto dengan kontestan dan pose jari,” ujarnya.
Kata dia, Bawaslu Kota Banjar sendiri akan melakukan kajian dengan batas waktu 14 hari dari adanya temuan atau informasi awal.
“Yang jelas dalam waktu dekat kita akan melakukan klarifikasi, jika itu benar maka akan ada sanksi sesuai aturan yang ada,” pungkasnya.
Foto salah seorang ASN tengah berpose dengan salah seorang Caleg DPRD Kota Banjar sempat tersebar di media sosial, ketika ditelusuri foto tersebut kini sudah dihapus, namun Bawaslu Kota Banjar telah menyimpan tangkapan layar foto tersebut. (Ucup/Joe)