PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat merespon baik dengan adanya ribuan massa SPP dan Aliansi Masyakarat dan Mahasiswa Pejuang Reforma Agraria (AMPERA) yang datang ke gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan aspirasi, harapan dan keinginan.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyebutkan, bahwa pihaknya sangat merespon baik kepada ribuan massa aksi yang datang ke gedung DPRD Kabupaten Pangandaran.
“Kami ucapkan terimakasih atas kunjungan massa aksi yang bergabung dengan petani, mahasiswa dan masyarakat umum yang hadir ke gedung DPRD Kabupaten Pangandaran untuk menyampaikan aspirasi, harapan keinginan,” kata Asep kepada wartawan di halaman gedung DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis 25 Mei 2023.
Asep mengatakan, dalam aksi tersebut tentu juga ada hal yang berkaitan dengan sifatnya secara umum tentang penegakan hukum, kemudian ada juga yang secara khusus terkait dengan terjadinya penganiayaan di Desa Wonoharjo.
“Kemudian terkait sengketa lahan, bahwa teman-teman masyarakat petani nelayan mengharapkan agar produk hukum atau peraturan daerah (Perda) tentang pendataan, penataan, dan pemanfaatan lahan terlantar agar segera dibahas, dan ditetapkan menjadi Perda di Kabupaten Pangandaran,” ujarnya.
Selanjutnya, kata Asep untuk harapannya tentu Perda ini menjadi satu alat satu dasar hukum untuk menyelesaikan sengketa lahan yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran.
“Banyak hal yang di sengketakan, sedangkan yang disampaikan kepada kami ini ada 24 titik kasus sengketa lahan, dan tentu ini menjadi perhatian kita semua, baik yang berada di Kecamatan Kalipucang, Pangandaran, Parigi, Cigugur, Cimerak dan Langkaplancar yang mayoritas lahan-pahan tersebut,” beber Asep.
Kemudian, sambung dia, bahwa lahan yang disampaikan itu terkait tanah negara yang hari ini dikelola atau dikuasai oleh perum perhutani. Tanah negara yang beralih pungsi dari Hak Guna Usaha (HGU) jadi Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Startrust yang sekarang sebagian dialihkan ke PT PMB. Kemudian di wilayah Cikencreng exs perkebunan.
“Mayoritas yang di sengketakan adalah tanah-tanah yang berasal dari tanah negara, termasuk juga yang di Cibenda. Tentu regulasi tadi memang menjadi salah satu dasar, sehingga dari regulasi itu akan di syaratkan atau dibentuk tim penyelesaian terpadu atau penyelesaian sengketa lahan,” tambahnya.
Selanjutnya, untuk unsur-unsur siapa di sana, kata Asep keterlibatan masyarakat atau yang memang konsisten di bidang pertanahan itu juga harus terlibat disana, sehingga nanti mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang ada. (dry)