PANGANDARAN, JurnalMedia – Pemerintah terus mengambil langkah strategis untuk memberikan perlindungan kepada tenaga kerja asal Indonesia yang bekerja di luar negeri. Melalui sinergi antara Disdukcapil, Disnaker, Kepolisian, dan Imigrasi di wilayah Priangan Timur, termasuk Tasikmalaya, dilaksanakan kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat luas mengenai aturan serta kelayakan bekerja di luar negeri sesuai peraturan perundang-undangan.
Kegiatan edukasi ini digelar di Aula Kantor Desa Cibogo, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran. Ratusan warga, baik orang tua maupun remaja, mengikuti acara ini dengan antusias. Narasumber yang kompeten di bidangnya, termasuk Kasat Reskrim dari Polres Pangandaran, turut hadir untuk memberikan materi yang mendalam.
Pelaksana UPTD LTSA Jawa Barat, Yuda Anwari menegaskan pentingnya masyarakat mengikuti proses peraturan dan perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebelum bekerja di luar negeri. Langkah ini bertujuan untuk meminimalkan risiko dan memastikan tenaga kerja migran Indonesia (TKMI) mendapatkan perlindungan maksimal dari pemerintah jika menghadapi masalah saat bekerja di luar negeri.
“Dengan mematuhi aturan yang ada, para pekerja migran otomatis berada dalam perlindungan pemerintah. Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan dan kesejahteraan mereka di luar negeri,” ujar Yuda.
Berdasarkan data BP2MI Jawa Barat tahun 2024, Kabupaten Pangandaran menempati urutan ke-19 untuk jumlah tenaga kerja migran asal daerah tersebut. Sebanyak 326 warga Pangandaran tercatat bekerja di luar negeri. (Ntang)
Tonton Video Selengkapnya di Bawah Ini: