Scroll to Continue
Berita

Desa Rejasari Desak Kejelasan Aset Tanah yang Digunakan Pemkot Banjar

×

Desa Rejasari Desak Kejelasan Aset Tanah yang Digunakan Pemkot Banjar

Sebarkan artikel ini

BANJAR, JurnalMedia  – Polemik terkait aset tanah desa kembali mencuat di Desa Rejasari, Kecamatan Langgensari, Kota Banjar. Sekretaris Desa (Sekdes) Rejasari, Indra Sukandar, mengungkapkan bahwa enam sekolah, termasuk SD Negeri 1 hingga SD Negeri 6 Rejasari, berdiri di atas tanah desa. Namun hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai pemanfaatan tanah tersebut.

“Pendapatan Asli Desa (PADes) Rejasari hanya Rp35 juta per tahun, itu pun berasal dari seluruh sumber pendapatan desa,” ungkap Indra kepada media, Kamis 16 Januari 2025.

Advertisement
Advertisement

Indra menyoroti minimnya perhatian pemerintah kota terhadap hak-hak desa, meskipun aturan sudah jelas tertuang dalam Permendagri Nomor 15 Tahun 2023. Aturan tersebut mewajibkan pemerintah daerah untuk menganggarkan pembiayaan pemindahtanganan tanah desa yang digunakan atau menyusun kerja sama pemanfaatan aset desa sesuai ketentuan hukum.

Baca juga:  Penghargaan.com: Mendorong Inovasi dan Menumbuhkan Ekosistem Kompetitif

Indra menegaskan bahwa tanah desa yang kini digunakan pemerintah kota harus segera mendapat kepastian. Jika pengembalian tanah sepenuhnya tidak memungkinkan, maka pemerintah kota wajib membeli tanah tersebut atau setidaknya menyusun kontrak kerja sama (MoU) yang memberikan kontribusi bagi PADes.

“Tidak ada langkah nyata dari pemerintah kota. Kalau tidak mampu beli, minimal ada MoU agar desa tetap memiliki pemasukan dari aset tersebut,” tegasnya.

Selain masalah aset, Indra juga mengkritik kebijakan pemerintah kota yang kerap mengabaikan desa dalam penyusunan aturan, baik peraturan wali kota (perwal) maupun peraturan daerah (perda).

“Kami di desa tidak pernah dilibatkan. Tahu-tahu kebijakan sudah jadi dan malah merugikan desa. Ini seperti kriminalisasi desa oleh kebijakan pemerintah kota,” ujarnya dengan nada kecewa.

Baca juga:  Ratusan Masyarakat Banjar Antusias Datangi Operasi Pasar Murah

Indra berharap, pemerintah kota segera memperbaiki tata kelola aset desa dengan melibatkan pemerintah desa dalam setiap penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan aset maupun kepentingan desa.

“Jika terus seperti ini, hubungan pemerintah kota dan desa akan semakin renggang,” pungkasnya.

Apakah pemerintah kota akan segera merespons tuntutan Desa Rejasari? Publik menanti langkah konkret yang dapat menyelesaikan polemik ini.  (Ucup)