BANDUNG, JurnalMedia — Kolonel Kum Dr. Dahlan Suherlan menyoroti persoalan penanganan perkara koneksitas dalam sistem peradilan pidana Indonesia melalui disertasinya yang berjudul “Penyelesaian Perkara Koneksitas Dihadapkan dengan Yustisiabilitas Peradilan Umum dan Peradilan Militer.”
Hakim Tinggi pada Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta itu menilai mekanisme penyelesaian perkara koneksitas dalam praktik masih menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait asas keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.
Perwira TNI alumni Akademi Angkatan Udara tahun 2000 tersebut lahir di Ciamis pada 5 Juni 1977 dan dikenal sebagai putra daerah Kota Banjar, Jawa Barat.
Dalam disertasinya, Dahlan menjelaskan bahwa tindak pidana koneksitas merupakan kejahatan yang dilakukan bersama oleh pelaku dari dua lingkungan hukum berbeda, yakni sipil dan militer. Ketentuan mengenai perkara ini diatur dalam Pasal 170 hingga Pasal 172 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang baru.
Menurut Dahlan, penyelesaian perkara koneksitas sejauh ini belum sepenuhnya memenuhi prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Selain itu, proses tersebut juga dinilai belum sepenuhnya mencerminkan prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
Prinsip tersebut merupakan asas fundamental dalam sistem hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan sama oleh hukum tanpa memandang status sosial, ekonomi, ras, maupun jabatan.
Namun dalam praktiknya, perkara koneksitas kerap memunculkan disparitas penanganan, mulai dari tahap penyidikan hingga putusan pengadilan. Salah satu penyebabnya adalah pemisahan perkara atau splitsing, sehingga para pelaku diadili di lingkungan peradilan yang berbeda.
Melalui kajian akademik tersebut, Dahlan berharap temuannya dapat menjadi masukan bagi pemegang kebijakan dalam sistem peradilan untuk memperbaiki mekanisme penanganan perkara koneksitas.
Ia juga mendorong perlunya regulasi yang lebih jelas, baik melalui peraturan maupun kebijakan lembaga peradilan, agar penyelesaian perkara koneksitas dapat berlangsung lebih efektif sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak. (Ucup)






