Scroll to Continue
Berita

DRK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Negara Rugi Rp3,5 Miliar

×

DRK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Negara Rugi Rp3,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
DRK Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD Kota Banjar, Negara Rugi Rp3,5 Miliar. Foto: ist/JM

BANJAR, JurnalMedia – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Banjar resmi menetapkan DRK sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tunjangan perumahan dan transportasi pada anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar tahun 2017 hingga 2021.

Penetapan tersangka diumumkan melalui siaran pers Kejari Banjar pada Senin 21 April 2025 dengan nomor 03/M.2.32/Dsb.4/04/2025.

Advertisement
Advertisement

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar, Sri Haryanto, SH, MH, mengungkapkan bahwa DRK diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengusulkan kenaikan tunjangan anggota DPRD, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp3.523.950.000 (tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).

“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui proses ekspos pada 12 April dilanjutkan dengan penetapan resmi pada Rabu 16 April dan pada Kamis tersangka DRK telah dipanggil,” jelas Sri Haryanto.

Baca juga:  Maksudi Pengrajin Janur Legendaris dari Pangandaran yang Tetap Eksis Sejak 1970

Dalam penyidikan yang berlangsung, Kejari Banjar telah memeriksa sebanyak 64 orang saksi serta menyita lebih dari 200 dokumen yang berkaitan dengan perkara ini.

“DRK kami tetapkan sebagai tersangka karena terbukti bertindak sewenang-wenang, melampaui batas kewenangannya sebagai Ketua DPRD Kota Banjar. Kerugian negara akibat perbuatannya tersebut diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar dalam periode 2017–2021,” ungkapnya.

Sri Haryanto juga menegaskan bahwa meskipun baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, penyidikan masih terus berlanjut.

“Apabila nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah secara hukum, bukan tidak mungkin akan ada penetapan tersangka lain,” tambahnya.

Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.40 WIB, tersangka DRK dibawa menggunakan mobil tahanan dari Kejari Banjar menuju Rutan Kelas I Kebonwaru Bandung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ucup)