PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan seorang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS). Anggota tersebut diduga melakukan kampanye untuk salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Pangandaran 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Iwan Yudiawan, menyampaikan bahwa pihaknya akan memastikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangani dugaan pelanggaran etik yang dilakukan anggota PPS tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Berdasarkan bukti yang ada, meskipun hasil klarifikasi KPU menyatakan bahwa tidak ada unsur kesengajaan karena dilatarbelakangi rasa kecewa, indikasi pelanggaran netralitas sebagai penyelenggara pemilu sudah terlihat,” ujar Iwan pada Jumat, 15 November 2024.
Iwan menambahkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah mengarah pada keberpihakan kepada salah satu pasangan calon, yang melanggar prinsip netralitas bagi penyelenggara pemilu.
Menanggapi temuan ini, Iwan mengimbau seluruh jajaran penyelenggara pemilu, baik di KPU maupun Bawaslu, agar tetap menjaga netralitas. Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu.
“Kami mengimbau masyarakat, jika menemukan adanya pelanggaran etik oleh penyelenggara pemilu, baik dari KPU maupun Bawaslu, agar melaporkannya ke Bawaslu,” tegasnya.
Terkait dengan anggota PPS yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun, Bawaslu kini tengah menelusuri lebih lanjut dugaan pelanggaran etik tersebut.
“Insya Allah, nanti sore kami akan melakukan rapat pleno untuk menentukan sikap Bawaslu terkait dugaan pelanggaran etik yang melibatkan anggota PPS yang juga Kepala Dusun,” tutupnya. (**)