PANGANDARAN, JURNALMEDIA.ID – Kasus dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Pangandaran akhirnya mencapai kesepakatan damai atau islah. Hal ini disampaikan oleh tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02 sebagai pihak pelapor.
Kedua belah pihak, baik pelapor maupun terlapor, telah sepakat untuk menandatangani surat pernyataan bersama.
“Kami telah menerima hasil pembahasan dari Gakkumdu, yang menyatakan bahwa apa yang kami laporkan memenuhi unsur dugaan politik uang. Dari 14 orang yang dilaporkan, ada 9 orang terduga sebagai penerima dan pemberi yang memenuhi unsur,” ujar Ai Giwang Sari, kuasa hukum paslon nomor urut 02, Senin, 21 Oktober 2024.
Ai menjelaskan, pihaknya diberi waktu 1 x 24 jam untuk membuat laporan resmi ke pihak kepolisian. Namun, mereka datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bukan untuk melanjutkan pelaporan, melainkan untuk menyelesaikan masalah secara damai.
“Saya bersama tim datang bukan untuk melaporkan kasus ini, tetapi untuk berdamai,” jelasnya.
Ai menambahkan bahwa keputusan tersebut diambil karena paslon nomor 02 bersikap legowo dan tidak ingin ada warga Pangandaran yang dipidana akibat kasus ini.
“Ini demi menjaga kondusivitas Pilkada 2024. Selain itu, ini juga menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk mewujudkan Pilkada yang bersih,” tuturnya.
Ai juga menyatakan bahwa pihaknya bersama terlapor telah menyepakati beberapa hal, termasuk janji dari pihak terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
“Kami tidak akan melanjutkan permasalahan ini. Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar dugaan politik uang tidak terulang lagi di tahapan Pilkada kali ini,” lanjutnya.
Di sisi lain, perwakilan dari Tim Sukses Paslon 02, Otang Tarlian, menekankan bahwa pihaknya menginginkan kontestasi Pilkada yang bersih dan adil.
“Saya sangat bersyukur memiliki pasangan calon yang bijaksana dan matang dalam mengambil keputusan. Mereka tidak ingin ada warga yang menjadi korban. Kami berharap ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Mari kita berkompetisi secara sehat,” pungkasnya. (**)