PANGANDARAN – Galian C Ilegal di wilayah Kabupaten Pangandaran masih terus beroperasi Menyikapi hal tersebut, Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat bakal melayangkan surat kepada Aparat Penegak Hukum atau APH di Kabupaten Pangandaran untuk menertibkan tambang galian C ilegal yang masih membandel.
Pejabat Fungsional Penyelidik Bumi Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya Pepen Ucu Atila mengatakan, pihaknya akan melihat terlebih dahulu sajauh mana APH dalam hal ini kepolisian melakukan tindakan kepada galian C ilegal.
“Tanpa surat pun sebenarnya APH di Pangandaran sudah bisa menindak, tapi kita lihat saja dulu. Kalau masih tidak ada tindakan, kami akan mengirim surat ke pihak-pihak terkait, salah satunya ke Polres atau Polda Jabar,” kata Pepen saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa 07 Maret 2023.
Menurut Pepen, terkait para pengusaha galian C ilegal di Pangandaran masih melakukan penambangan, tentu hal tersebut harus dengan kesadaran sendiri untuk berhenti. Atau harus ditindak oleh APH.
“Pasca sosialisasi penyelenggaraan perizinan di Aula Mall Pelayanan Publik Pangandaran itu, paling baru lima pengusaha yang sudah menanyakan soal pengajuan izin,” katanya.
Kendati demikian, sambung Pepen, pihaknya memaklumi bahwa mengajukan perizinan tambang itu tidak bisa perseorangan. Namun harus berbadan hukum dan itu pun butuh waktu yang lumayan panjang.
“Tapi beberapa di antara mereka yang ilegal, yang tengah melakukan penambangan di Kabupaten Pangandaran ini ada yang sudah berbadan hukum,” ungkap Pepen.
Terpisah, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menegaskan, bahwa tidak semua semua wilayah di daerahnya itu bisa dieksploitasi untuk tambang galian C. Karena ada yang jadi sumber air, karst dan lainnya.
“Kami pemerintah daerah juga akan terus mengkomunikasikan terkait galian C ilegal atau yang belum memiliki izin ini dengan pihak Pemerintah Provinsi. Karena kewenangannya ada di Provinsi,” singkatnya. (dry)