Berita

Hadirkan Gus Nadir, Pesantren Cipasung Gelar Pengajian Akbar Bahas Fiqih Sosial dalam Merespon Fenomena Medsos

×

Hadirkan Gus Nadir, Pesantren Cipasung Gelar Pengajian Akbar Bahas Fiqih Sosial dalam Merespon Fenomena Medsos

Sebarkan artikel ini
Hadirkan Gus Nadir, Pesantren Cipasung Gelar Pengajian Akbar Bahas Fiqih Sosial dalam Merespon Fenomena Medsos

TASIKMALAYA, JURNALMEDIA.ID – Pondok pesantren Cipasung menggelar Pengajian Akbar dengan menghadirkan dua narasumber langsung yaitu, Prof. Dr. H. Nadirsyah Hosen, LLM, MA (Hons), PhD, seorang pakar hukum Islam dan KH. Muhammad Rizqi Romdhon, B.Ed., M.H., M.Pd, yang merupakan pemerhati isu sosial khususnya kaum muda.

Pengajian Akbar dengan format diskusi interaktif ini mengusung tema “Memahami Media Sosial dan Fiqih Sosial di Era Digital” berlangsung di pendopo komplek Pesantren Cipasung pada Senin malam (18/11/2024).

Dalam paparannya, Prof. Nadirsyah Hosen atau biasa disapa Gus Nadir menyampaikan bahwa di era sekarang, pendekatan fiqih sosial sangat penting dalam memahami hukum Islam di era digital. Ia menjelaskan bahwa media sosial telah menghadirkan tantangan baru yang memerlukan pembaruan perspektif dalam fiqih Islam.

“Setelah hadirnya medsos, problematika keislaman dan kemasyarakatan itu begitu komplek. Tidak cukup hanya dengan pendekatan halal atau haram saja, tapi kita perlu memikirkan solusi yang lebih solutif karena saling terkait dengan banyak hal,” ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa judi itu haram, tapi tidak cukup hanya dengan mengatakan itu haram. Problematika saat ini, dimana judi bisa diakses secara daring dan dimainkan oleh berbagai kalangan bahkan anak-anak.

“Semua ulama sepakat judi itu haram. Tantangannya saat ini menjadi lebih komplek dengan kehadiran judol ketika keadaan ekonomi kurang baik, mudahnya akses internet dan bahkan berkaitan juga dengan regulasi yang ada. Hal-hal ini membutuhkan pendekatan fiqih sosial,” tambahnya.

Dijelaskan Gus Nadir, Fiqih Sosial sendiri sudah diperkenalkan oleh ulama besar NU, seperti KH Aliyafi dan KH Muhammad Salman lebih dari tiga dekade lalu. Fiqih sosial memungkinkan penerapan hukum sesuai tuntunan Islam dengan mempertimbangkan konteks sosial dan perubahan zaman.

“Fenomena media sosial hari ini sangat membutuhkan pendekatan fiqih sosial. Kita perlu meresponsnya dengan kerangka fiqih yang relevan tetapi tetap sesuai dengan tuntunan Islam,” jelasnya.

Gus Nadir berharap dengan digelarnya diskusi interaktif seperti ini dengan berbagai kalangan, termasuk civitas pesantren, bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak media sosial terhadap pola pikir dan interaksi sosial.

“Kita mulai dari Cipasung, mari kita bersama-sama memikirkan solusi dari fenomena sosial sesuai dengan perkembangan jaman,” tutupnya.